Persiapan IKN, Senator Jakarta Akan Selamatkan Aset Pemprov DKI Jakarta
JakCityNews (Jakarta) – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dimulai pada 2024. Pemindahan dilakukan secara bertahap. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini tengah di bahas di DPR RI.
Menyikapi RUU IKN tersebut, dua Senator Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H dan Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si., menggandeng Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membahas nasib kota Jakarta kelak pasca pindah ibu kota, Senin, 27/12/2021 di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, lantai 1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jimly mengungkapkan, perpindahan ibu kota adalah sebuah hal yang akan terjadi, dan harus dipikirkan bagaimana nasib kota Jakarta selanjutnya, sehingga harus dipersiapkan dari sekarang.
“Perpindahan ibu kota sudah dapat dipastikan. Status Jakarta harus tetap menjadi daerah khusus dan ini harus dipersiapkan. Selain itu juga dengan aset-aset yang ada di Jakarta, kalau menjadi sebuah daerah khusus ekonomi, lembaga keuangan haruslah tetap di Jakarta” ujar Jimly membuka Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta bersama dengan BPAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara Sylviana Murni mempertanyakan mengenai registrasi aset, kendala yang dihadapi, serta adakah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan.
“Kami ingin mendapatkan informas dari BPAD untuk beberapa hal terkait aset. Pertama sejauh mana registrasi aset yang saat ini berjalan, apakah masih manual atau sudah digital? Kedua, kendala yang dihadapi atas aset yang secara adiministrasi telah dikuasai Pemerintah Provinsi DKI, namun secara fisik atau de facto tidak dikuasi. Ketiga, asset yang telah dikuasai, tetapi tidak dimanfaatkan atau terbengkalai,” jelas Mpok Sylvi sapaan akrab Sylviana Murni.
Baca juga :
- Legislator PKB Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan di Daerah 3T
- Ketua MPR Lantik Siti Fauziah Jadi Perempuan Pertama Jabat Sekjen MPR
- Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Komite II DPD RI Pantau Pengelolaan Sektor Pangan di Yogyakarta
- Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbaiki Implementasi Sistem Zonasi
Selain menggali informasi dari BPAD terkait aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mpok Sylvi juga menyampaikan perihal kondisi kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang saat ini masih “menumpang” di Gedung Nyi Ageng Serang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Provinsi lain sudah ada yang memiliki kantor DPD RI sendiri, tapi DKI Jakarta yang di ibu kota Negara malah belum memilki gedung sendiri. Terkait hal ini, apakah ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dimanfaatkan dan bisa dijadikan sebagai kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta?” tanya Mpok Sylvi.
BPAD Pemerintah Provinsi yang langsung dihadiri oleh Plt. Kepala BPAD, Reza Pahlevi menyampaikan bahwa terkait IKN memang sebaiknya Jakarta tetaplah menjadi daerah khusus, sedangkan mengenai registrasi aset, saat ini telah dilakukan digitalisasi aset.
“Saat ini seluruh akses aset hanya dapat di akses melalui digitalisi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Jakarta Asseet Management Center (JAMC). Aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah kurang lebih sebesar 470 Triliun. Terkait kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, terdapat aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan sebagai Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, namun harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari bapak Gubernur DKI Jakarta.” kata Reza membuka penjelasan.
Berkenaan dengan penguasaan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Reza menegaskan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang menguasai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dimana tidak memiliki kejelasan secara hukum maka BPAD akan menindak tegas pihak-pihak tersebut, bahkan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak secara hukum.
Jimly berpesan, terkait pemindahan ibu kota negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya segera melakukan inventarisasi atau pendataan aset milik pemerintah pusat yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat meningkatkan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk pembahasan tentang aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kita akan melakukan pertemuan secara rutin 3 (tiga) bulan sekali untuk mengatasi permasalahan atau kendala dalam pengelolaan aset tersebut secara bersama-sama Anggota DPD RI PRovinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jimly menutup Rapat Anggota DPD RI Provinsi DKI denngan BPAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Bag)