Perlu Regulasi Setingkat UU Guna Mengatur Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu.

JakCityNews (Jakarta) – PPUU DPD RI menilai, harus ada regulasi setingkat UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penyusunan RUU ini dimaksudkan untuk mengatur efektifitas tata kelola pemerintahan dan relasi hubungan pemerintah pusat dan daerah secara digital atau yang kini dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Penyusunan RUU Pemerintahan Digital ini tidak hanya terbatas pada soal tata kelola pemerintahan secara digital saja melainkan ada 3 (tiga) kluster pengaturan yang akan diatur secara holistik yakni, soal digital governance, digital economy dan digital society,” ujar Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu didampingi Wakil Ketua PPUU PD RI Ajbar saat membuka Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia menambahkan,  berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada tahun 2020 menemukan sejumlah masalah di luar ketersediaan infrastruktur dalam penerapan e-government di Indonesia, di antaranya adalah mentalitas  yang menghambat integrasi data maupun layanan, ketiadaan produk hukum yang bersifat strategis seperti undang-undang yang mengatur pemerintahan digital, ketiadaan roadmap yang memadai untuk menetapkan prioritas pengembangan e-government secara nasional, masih rendahnya kompetensi digital pegawai Aparatur Sipil Negara, dan ketiadaan standarisasi perangkat keras, perangkat lunak, dan maupun data yang menghambat interoperabilitas.

“Masalah-masalah tersebut di atas berpotensi menghambat proses transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau pemerintahan digital,” tukas Badikenita.

Baca juga :

Senator Sumatera Utara itu menjelaskan,  pemanfaatan teknologi tidak hanya memungkinkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor terus bergerak di tengah krisis, tetapi juga semakin cepat, semakin mudah, dan terus bertumbuh.

“PPUU DPD RI pada tahun 2022 ini tengah menyusun sebuah RUU Tentang Pemerintahan Digital, di dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang terdaftar dengan nomor urut 254 sebagai usulan murni DPD RI,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah dipilih karena berdasarkan hasil penelitian dan survey,   masing-masing provinsi ini adalah provinsi yang secara peringkat SPBE dan literasi digital di daerahnya sangat baik dan berkembang dengan cepat.

“PPUU DPD RI juga mengapresiasi atas capaian-capaian Pemerintah Daerah tersebut dengan harapan nantinya seluruh Provinsi dan kabupaten/ kota dapat dengan cepat melakukan transformasi digital,” ucap Senator Sumatera Utara itu.

Senator DIY Afnan Hadikusumo sepakat bahwa e-government berperan meningkatkan akuntabilitas, sehingga masyarakat jadi mudah melihat dan mengawasi kinerja pejabat publik.

Anggota DPD RI Sulawesi Tengah Lukky Semen melihat bahwa e-government adalah suatu kebutuhan dan sebagian besar pemerintah sudah mulai melakukan transformasi. (Bag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.