LaNyalla Ingatkan Menteri ATR/BPN dan Mensesneg Soal Surat Ijo Surabaya
JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno perihal tindak lanjut penyelesaian kasus tanah Surat Ijo Kota Surabaya yang sudah disampaikan secara resmi oleh DPD RI ke Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam. Hasilnya semua pihak sepakat untuk melepas Surat Ijo kepada penghuni.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut Surat Ijo Surabaya. Bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).
LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan, secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
“Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya,” tegas LaNyalla.
Sebelumnya, DPD RI telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah Surat Ijo Surabaya sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021 lalu.
Sebelumnya, pada 15 April 2021, LaNyalla telah menggelar rapat koordinasi terkait Surat Ijo dengan mengundang Kementerian ATR /BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.(Bas/Gatt)