Jelang Putusan MK, LaNyalla Berharap Hakim MK Berpihak Pada Rakyat
JakCityNews (Surabaya) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen hari Kamis (24/2/2022).
Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak, selain pihak lain yang masih belum diputus dalam perkara yang sama.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tokoh yang juga mendorong penghapusan presidential threshold mengajak semua bangsa Indonesia untuk bermunajat dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar para Hakim MK berpihak kepada nurani dan melihat keinginan kebanyakan rakyat agar PT dihapus.
“Saya percaya Hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat. Sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT. Hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrian penggugat dalam perkara ini. Karena bukan hanya 6 pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar,” ujar LaNyalla di sela agenda Reses DPD RI di Surabaya, Rabu (23/2/2022).
Jelas LaNyalla, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemilik negara ini tidak menginginkan adanya ambang batas pencalonan yang membatasi kemunculan putra-putri terbaik bangsa ini.
“Tugas kita memang ikhtiar dan berdoa. Karena Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, apabila kaum tersebut tidak memiliki keinginan untuk berubah,” tandasnya.
Selain ikhtiar, lanjut LaNyalla, Allah SWT juga meminta kita untuk berdoa kepada-Nya dengan kesungguhan.
LaNyalla yakin Allah SWT pasti akan mengabulkan doa setiap hamba-Nya. Apakah seketika, atau nanti. Apalagi doa yang jelas untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
“Kita juga harus ingat, negeri ini lahir penuh dengan darah para syuhada. Dan negeri ini juga negeri para Waliyullah. Jangan menyepelekan dan meremehkan keinginan rakyat, apalagi dengan mendzolimi rakyat,” urainya.
“Karena itu saya selalu katakan, kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK akan memutus gugatan uji material atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam 6 berkas gugatan (gelombang pertama, red), yang diajukan oleh Ferry Joko Yuliantono, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma, Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris serta Ikhwan Mansyur Situmeang. (Bas/Gatt)