Ketua DPD RI Dukung Jatim Luncurkan e- Perda
JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung Pemprov Jawa Timur mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) elektronik atau e-Perda.
“Sebagai Ketua DPD RI, saya turut mendorong dan mendukung Jawa Timur sebagai provinsi terdepan yang meluncurkan aplikasi e- Perda,” kata LaNyalla di sela-sela reses di Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).
Dikatakannya, aplikasi e-Perda berfungsi mensinergikan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian dan Lembaga, serta sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Dengan begitu, keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi,” kata LaNyalla.
Aplikasi e-Perda yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Rabu (9/3/2022), dapat digunakan secara serentak 34 provinsi di Indonesia.
“Dengan begitu, penyusunan perda akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga produk atau output yang dihasilkan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
LaNyalla juga menilai aplikasi ini mampu mereduksi aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.
“Hal ini dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan banyaknya perda yang bertabrakan dengan aturan-aturan di atasnya,” tutur LaNyalla.
Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.(Bas/Gatt)