Haji Beceng Klarifikasi Soal Reses dan Video yang Beredar di Medsos

Haji Beceng. (ist)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, HR Khotibi Achyar S.Ip alias H Beceng (Betawi Cengkareng), memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial (Medsos) yang berisi rekaman kegiatan reses dirinya di RW 06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Sedangkan isi pemberitaan yang ada dalam video tersebut, dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Karena itu, H Beceng merasa ada yang perlu diluruskan, tentu saja agar tidak menimbulkan salah persepsi. Berikut penjelasannya terkait ada tiga hal yang harus disampaikan melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022).

Dikatakannya bahwa untuk yang pertama adalah rencana awal kegiatan reses berada di wilayah RT. 01/RW. 06 Kelurahan Semanan. Namun lantaran lokasi saat itu tidak memungkinkan, dikarenakan adanya genangan air akibat hujan. Atas inisiatif dari para konstituennya, acaranya dialihkan ke sekolah terdekat, tanpa ada pemberitahuan ke pihaknya.

“Selain itu, sekretaris pribadi saya, saat kegiatan datang terlambat. Saya pun minta kepada warga yang hadir, supaya kacaranya digelar supaya cepat selesai. Kebetulan saya juga masih ada jadwal acara yang lainnya,” tutur Haji Beceng.

Namun untuk yang kedua, yakni adanya kesalahan tehnis terkait pemasangan spanduk.

“Saya tidak menyadarinya, karena saat itu posisi duduk membelakangi spanduk. Bahkan, saat itu saya sedang mendengarkan aspirasi dari warga. Hadir para ketua RT, Ketua RW, Tokoh masyarakat serta tokoh pemuda,” ucap dia.

Selain itu lagi, sebut H Beceng, semua yang hadir menggunakan masker. Artinya mereka taat protokol kesehatan. Bahkan, ada narasinya ditulis terjadi kerumunan. Sebab, jika saat itu terjadi kerumunan, pasti acaranya akan dibubarkan pihak terkait. Faktanya, hingga acara selesai semua berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca juga :

Menurut keterangan Haji Beceng untuk hal ketiga, yakni adanya opini yang berkembang dari pemberitaan beberapa media online, dimana menyebutkan dirinya lebih banyak bernyanyi dan berjoget daripada melakukan Sosialisasi Perda, itu merupakan fitnah.

“Memang benar saya bernyanyi, karena itu bagian dari bakat saya. Tetapi, itu dilakukan setelah semua kegiatan selesai dan saya sudah banyak menyerap aspirasi dari warga masyarakat di wilayah RW. 06,” bebernya, lagi.

Oleh sebab itu, Haji Beceng menduga ada hal yang bernuansa politis, karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelek-jelekkan dirinya. Selalu mencari sisi lemahnya dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

“Hal ini tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan, Seorang Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini,” imbuhnya.

Terkait masalah tersebut, pihaknya belum mengambil sikap atas kejadian pemberitaan dan video yang beredar di beberapa media. Namun, pihaknya masih memberikan waktu, terlebih kepada orang pertama yang membuat video tanpa ada izin serta mendistribusikan atau mengunggahnya sehingga dapat di akses secara umum.

“Jadi, saya akan melakukan dan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, negara kita negara hukum. Hal itu sudah mencemarkan nama baik saya dan ada unsur fitnah didalamnya. Juga telah melanggar UU ITE tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau tekhnologi secara umum,” pungkas H Beceng, kecewa. (Agsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.