Komite II DPD RI  Kunker ke Kota Sorong, Papua Barat

JakCityNews (Sorong) –  Pada masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 DPD RI, Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran serta p erubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (28/3/2022).

Kunjungan kerja (Kunker) Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Senator Lukky Semen langsung  meninjau    ke Pelabuhan Sorong.

Walikota Sorong menyambut baik kegiatan ini dan akan membangun kawasan pelabuhan serta sarana prasarana pendukung lainnya.

“Hal ini akan menjadi perhatian kita semua, saya akan bicara dengan investor. Saya sepakat untuk menyuarakan permasalahan akses jalan tersebut,” ungkapnya.

“Kegiatan kunker pengawasan UU Pelayaran ini juga dilakukan di wilayah lain seperti yang dilaksanakan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemilihan Kota Sorong tidak terkait dengan level atau status pemerintahannya,  akan tetapi terkait dengan isu strategisnya dalam UU Pelayaran,” kata Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mamberop Yosephus Rumakiek.

Mamberop Yosephus Rumakiek juga menyampaikan, semua  yang disampaikan  mitra kerja Komite II DPD RI maupun Pemerintah Kota Sorong, menjadi masukan dalam pengawasan yang akan disampaikan kepada kementerian terkait.

Lukky Semen menutup acara dengan menegaskan,  semua yang telah disampaikan oleh stakeholders menjadi catatan penting bagi Papua Barat, khususnya Kota Sorong.

Tim Kunker Komite II DPD RI di Kota Sorong Provinsi Papua Barat diketuai oleh Lukky Semen (Sulawesi Tengah) dan diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Mamberop Yosephus Rumakiek (Papua Barat), Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara), Namto Roba (Maluku Utara), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), dan Muhammad Gazali (Riau). (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.