Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia Sepakati MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia
JakCityNews (Jakarta) – Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam rangkaian pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Jumat (01/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi menyampaikan, MoU yang sudah dinegosiasikan sejak beberapa tahun lalu ini sangat penting dalam upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).
“MoU ini sudah dinegosiasikan sejak enam tahun yang lalu dan dengan MoU ini maka kita berharap perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Malaysia dapat lebih dimaksimalkan, dapat terpantau dengan baik dari saat mereka berangkat, penempatan, sampai kembali,” ujar Retno usai mendampingi Presiden dalam pertemuan.
Adanya MoU ini, lanjut Retno, juga diharapkan dapat menekan kasus yang menimpa PMI pekerja domestik di Malaysia.
“Kita juga berharap bahwa kasus-kasus yang tidak baik, yang menimpa pekerja domestik Indonesia di Malaysia akan dapat diturunkan secara drastis,” ungkapnya.
Selain PMI yang bekerja di sektor domestik, Pemerintah Indonesia juga mengupayakan adanya MoU antar kedua negara bagi para pekerja di sektor lainnya, seperti konstruksi, jasa, peladangan, dan sebagainya.
“Ini adalah kepentingan kedua negara, dari pihak Malaysia tenaga kerja Indonesia sudah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Malaysia,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan bersama PM Malaysia menekankan, PMI harus diberikan perlindungan yang maksimal karena telah memberikan kontribusi yang signifikan baik bagi Indonesia maupun Malaysia.
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, PM Ismail Sabri menegaskan, MoU yang baru ditandatangi akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan bagi PMI Indonesia di Malaysia.
“MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PDI (perkhidmat domestik Indonesia) akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berkaitan, mengikuti dasar dan perundangan di kedua negara,” ujar PM Ismail Sabri.(Alvim)