PWKPJ Libatkan G-2 Pewaris Berjuang Alih Kepemilikan 574 Kavling TNI AL Pangkalan Jati

JakCityNews (Jakarta) – Kendati belum mencapai harapan atau solusi, perjuangan keras dan tanpa kenal lelah akan terus dilanjutkan oleh Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ). Apalagi, Kemenkeu RI melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Purnama T. Sianturi, telah memberikan jawaban terkait 574 tanah kavling TNI AL di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, menyatakan tidak bisa dipindahtangankan.
Padahal, seperti telah diketahui bersama bahwa PWKPJ melanjutkan perjuangan para pendahulunya (senior-senior TNI AL) yakni untuk mendapatkan kepastian hukum alih kepemilikan Kavling Pangkalan Jati dari negara kepada warga kavling Pangkalan Jati pemegang SIP, sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai peraturan perundang-undangan Surat Permohonan PWKPJ kepada Presiden RI Joko Widodo, dianggap disetujui secara hukum.
Oleh karenanya demi menyikapi jawaban dari Direktur PKN Purnama T. Sianturi, PWKPJ pun memandang perlu mengadakan pertemuan secara terbuka kepada seluruh anggota PWKPJ untuk memberikan penjelasan dan mendapatkan tanggapan anggota PWKPJ tentang progres tanah TNI AL Pangkalan Jati. Pertemuan yang diadakan di Gedung Graha Jala Bhakti itu dipimpin langsung Ketua Umum (Ketum) PWKPJ, Mayjen TNI Marinir (Purn) Sudarsono Kasdi dan dihadiri lebih dari 100 warga yang tinggal di Kavling TNI AL Pangkalan Jati, Sabtu (4/6/2022) yang baru lalu.
Kegiatan atau pertemuan tersebut adalah bagian dari sosialisasi dan konsolidasi warga Kavling Pangkalan Jati dengan Ketum serta Pengurus PWKPJ. Bahkan untuk merealisasikan perjuangan mereka berikutnya, generasi kesatu (G-1) yang merupakan warga yang terdiri dari purnawirawan, janda pahlawan, warakawuri dan keluarga pemegang SIP Kavling Pangkalan Jati – mengajak generasi kedua (G-2) sebagai ahli waris untuk ikut sama-sama berjuang.

Melalui pertemuan tersebut, Ketum PWKPJ Mayjen TNI Marinir (Purn) Sudarsono Kasdi langsung melakukan pemaparan dan rencana kerja dari PWKPJ. Baik itu dihadapan warga dari G-1 yang masih ada dan G-2 sebagai ahli waris. “Maksud mengundang ini untuk memahami situasi dan kondisi, karena membutuhkan perhatian yang amat sangat. Harapan kita yaitu punya kesamaan persepsi dan tujuan serta sasaran. Semua ini jelas tidak lepas dari kita yang punya niat,” kata dia mengawali pemaparannya.
Dijelaskan Sudarsono Kasdi lebih lanjut, berkaitan dengan Surat Direktur PKN, PWKPJ memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang ada. Bahkan ingin memberikan penegasan kepada Direktur PKN yang belum atau tidak sepenuhnya memahami permasalahan secara menyeluruh, namun sudah menyimpulkan dan memutuskan bahwa tanah kavling TNI AL Pangkalan Jati tidak dapat dipindahtangankan.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audensi dengan surat No.084/ PWKPJ/April/2022 tertanggal 20 April 2022 kepada DJKN dan No.087/ PWKPJ/April/2022 tertanggal 28 April 2022 kepada Bapak Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dengan maksud agar kami dapat menjelaskan apa-apa yang sudah diperjuangkan oleh para pejabat dinas aktif pada saat itu dan para senior purnawirawan,” paparnya.
Selanjutnya, mereka mengarahkan PWKPJ untuk melanjutkan perjuangan menuntut hak hukum warga pemegang Surat Ijin Penunjukan (SIP) dengan mengajukan surat permohonan audiensi. “Namun, permohonan audiensi kami tidak mendapat tanggapan. Sebaliknya, kami justru langsung menerima vonis bahwa tanah kavling TNI AL Pangkalan Jati tidak untuk dipindahtangankan dengan alasan karena untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemhan/TNI AL,” ucap dia, lagi.
Masih menurut pemaparan Sudarsono Kasdi, secara kronologi diketahui bagaimana asal muasal tanah kavling TNI AL yang pada tahun 1963 dibeli Brigjen KKO Ali Sadikin selaku Pembantu Menteri Angkatan Laut Bidang Logistik (PUMAL II). Berinisiatif membeli sebidang tanah di Jakarta dan Surabaya. Sedangkan dananya menggunakan dana jamiman/ kompensasi 16.000 prajurit TNI AL yang tergabung dalam ‘Operasi Jayawijaya‘ untuk merebut Irian Barat. Tapi operasi tersebut batal karena pada 15 Agustus 1962 disepakati perundingan New York. Jadi, dana tersebut bukan berasal dari APBN.
Sedangkan untuk upaya pendekatan struktural, dijelaskan Sudarsono Kasdi, akhirnya dibentuk organisasi atau wadah perjuangan dengan nama PWKPJ dari warga senior (G-1) dan para ahli waris (G-2). Hal itu atas arahan para senior pejuang pendahulu yang sempat mandek. Selanjutnya atas saran pakar-pakar hukum, PWKPJ disarankan agar menempuh jalur hukum. Sampai akhirnya gugatan ke PTUN itupun dicabut dikarenakan gugatan yang berbentuk Permohonan Fiktif Positif sudah tidak menjadi kewenangan PTUN.
“Jadi, berdasarkan kesimpulan, maka kami dari PWKJP meminta agar Ibu Purnama T. Sianturi selaku Direktur PKN, mencabut dan atau membatalkan Surat No.S-74/KN.4/2022 tertanggal 24 Mei 2022 perihal Pengelolaan Tanah TNI AL Pangkalan Jati. Selain itu pula supaya menindaklanjuti persetujuan hukum Presiden RI sesuai ketentuan Undang-undang, atas alih kepemilikan Kavling Pangkalan Jati dari Negara kepada warga kavling Pangkalan Jati, sesuai dengan prosedur hukum serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, panjang lebar.
Sementara itu dari unsur warga yang terdiri dari Taufik Rosadi, Ria Susanti dan Kolonel Rumondor berharap agar perjuangan PWKPJ jangan pernah berhenti. Apalagi memiliki dasar surat dari KASAL, membayar PBB dan rumah-rumah pun dibangun atas biaya sendiri. Oleh karenanya, mereka bersama warga lain akan terus berjuang agar tidak terusir begitu saja.
“Ini kan sangat mengherankan, kenapa dari 408 Ha yang dibeli Ali Sadikin, ternyata seluas hampir 300 Ha sudah dimiliki pengembang dan sudah dijadikan bangunan yang punya nilai keuntungan/bisnis? Saat ini masih tersisa 26,7 Ha, yaitu Kavling TNI AL Pangkalan Jati, tapi kenapa kok Negara/Kemenkeu masih juga ngotot? Ada apa ini?” Begitu tutup Sudarsono Kasdi. (Gatot)