Polemik di Pengangkatan Pj Sekda Bengkulu Utara

Ogiandhafiz Juanda, S.H. L.LM C.LA, C.P.Art, C.M.L, C.Me, C.M.L.C

JakCityNews (Bengkulu Utara) – Polemik soal pengangkatan PJ SEKDA Bengkulu Utara oleh Bupati Ir. Mian beberapa minggu lalu, mengundang perhatian Ogiandhafiz Juanda, S.H. L.LM C.LA, C.P.Art, C.M.L, C.Me, C.M.L.C .

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, juga Advokat pada Law Firm Prof Dr. Juanda, S.H.M.H dan Partners yang berkantor Pusat di Jakarta, pengangkatan PJ SEKDA PEMDA Bengkulu Utara tersebut bisa dikaji dari berbagai perspektif. Ada tiga perspektif, pertama perspektif Administrasi Pemerintahan, kedua perspektif Asas Kepatutan dan ketiga perspektif yuridis.

Dari perspektif adminitrasi pemerintahan, PJ SEKDA memiliki posisi strategis karena pejabat ASN tertinggi di Kabupaten, Kota atau Provinsi, karena jabatan PJ SEKDA wajib segera diisi bila terjadi kekosongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

“Lantaran strategis, maka pengisian dan pengangkatan PJ SEKDA itu harus diisi dari PNS yang memenuhi syarat administratif seperti berpengalaman di bidang manajerial, memiliki rekam jejak, integritas, kapabilitas, tidak pernah dihukum, pangkat minimal IV B, sedang menduduki jabatan eselon II b dan syarat objektif lainnya termasuk memiliki moral yang baik,” kata advokat lulusan Magister Hukum (L.LM) dari SHEFIELD UNIVERSITY INGGRIS ini.

Tanpa terpenuhi syarat syarat di atas, lanjutnya, maka secara adminisratif pemerintahan, yang bersangkutan harus dinyatakan tidak layak dan tidak memenuhi syarat administratif.

Selain itu, aspek kepatutan atau kelayakan PJ SEKDA harus terpenuhi. Asas Kepatutan ini merupakan salah satu Asas Penyelenggaraan Negara, meskipun secara yuridis sebenarnya tidak dilarang Penyelenggara Negara dalam hal ini BUPATI untuk mengangkat keluarga, saudara atau teman dekat dalam jabatan PJ SEKDA asal memenuhi syarat-syarat materiel dan formiel sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.

Namun secara asas kepatutan mengangkat keluarga atau saudara atau kroninya dalam jabatan publik itu dianggap tidak patut secara asas penyelenggaraan negara .

“Yang tidak boleh atau dilarang secara yuridis adalah mengangkat keluarga atau saudara atau kroni dengan cara-cara melawan hukum atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, menguntungkan keluarga dan kroninya serta tidak memenuhi syarat-syarat administatif dan syarat objektif lainnya,” Tegasnya.

Bila ketentuan tersebut dilanggar, lanjutnya, maka tindakan Bupati tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan NEPOTISME sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-UNDANG No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan NEPOTISME diancam dengan ancaman hukuman pidana.

“Ada dua peraturan yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dan landasan dalam pengangkatan PJ SEKDA yaitu, Perpres No 3 tahun 2018 tentang Penjabat SEKDA dan Permendagri No. 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat SEKDA,” jelas Ogi.

Oleh karena itu dalam praktek pengangkatan PJ SEKDA Bengkulu Utara perlu dipertanyakan apakah telah mengikuti mekanisme atau prosedur dan syarat-syarat yang terdapat pada Perpres No. 3 tahun 2018 atau mempedomani Permendagri No.91 tahun 2019 atau kedua-duanya?.

Pengangkatan PJ SEKDA tersebut dianggap tidak sah, apabila pengusulan PJ SEKDA tidak melalui persetujuan Gubernur.

Yang menjadi polemik saat ini ada yang menganggap pengangkatan PJ SEKDA tidak sesuai dan melanggar PERMENDAGRI No. 91 tahun 2019 tetapi ada yang menganggap sah karena pengangkatan PJ SEKDA tersebut sudah sesuai karena berpedoman pada PERPRES No.3 tahun 2018. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.