Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Cagar Budaya
JakCityNews (Yogyakarta) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) dan rapat kerja dengan Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (14/11/2022).
Rapat kerja tersebut dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Sementara dari DIY yang diundang dalam rapat kerja, antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemdikbud DIY, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY, Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-DIY, Barahmus DIY, Pokadarwis Pemerhati Cagar Budaya Candirejo, Akademisi FIB UGM dan Badan Otorita Borobudur.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menuturkan, pelestarian cagar budaya dalam implementasinya dihadapkan pelbagai tantangan. Meski pelestarian cagar budaya telah diatur di UU Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Menurut Hasan Basri, metode kunjungan kerja untuk menggali fakta-fakta dan persoalan terkait implementasi UU Cagar Budaya, khususnya sebagai upaya pelestarian cagar budaya.
RUU Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan diajukan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong rekognisi negara atas kearifan lokal adat istiadat kerajaan.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengatakan, urusan kebudayaan (termasuk hal-hal yang menyangkut cagar budaya) merupakan salah satu pilar pembangunan di DIY.
Dalam kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di DIY
diakomodasi dengan menerbitkan Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Menurut Gubernur, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam setiap upaya pelestarian cagar budaya di DIY, yaitu DIY memiliki entitas atau tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan
nilai budaya yang menggambarkan
segi keistimewaan Yogyakarta. (Tim)