Legislator Senayan Puji Polri Ungkap Peredaran Aplikasi Pinjol di Manado

Anggota Komisi Hukum DPR, Andi Rio Padjalangi.

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi Hukum DPR, Andi Rio Padjalangi memuji keberhasilan Polri mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online di kota Manado, Sulawesi Utara.

Andi Rio meminta pihak kepolisian untuk terus mengembangkan guna mengungkap perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri, ” ujar Andi Rio, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, atas pengungkapkan kasus ini membuktikan Kapolri telah menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

“Kami minta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan, ” ujarnya.

Ditambahkan Andi Rio, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan, ” kata Legislator dapil Sulsel I tersebut.

Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12/2022). (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.