Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Konfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dra Hj Nani Mulyani, M.SI,

JakCityNews (Kabupaten Bekasi) – Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Nani Mulyani, M.SI, mengkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Tahun 2022 M/1443 H yang dilaporkan oleh LSM Jendela Komunikasi. Menurutnya, segala prosedur penyelenggaraan Haji yang bersumber dari dana Hibah Pemda Bekasi Tahun 2022 sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam beberapa pasal UU Nomor 8 Tahun 2019.

Antara lain, tentang hal Jemaah Haji yang meliputi: bimbingan manasik, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan oleh Calon Jemaah Haji (CJH). “Selain bimbingan manasik, yakni: layanan transportasi, konsumsi, dan kesehatan yang dibiayai oleh BIPIH adalah ketika CJH mulai berada di Embarkasi sampai tiba di debarkasi” kata Nani.

“Sedangkan kebutuhan transportasi dan konsumsi CJH di Embarkasi dari daerah asal dibebankan kepada kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah, pasal 36 (ayat) 1, 2, dan 3. Berdasarkan hal tersebut maka saya sampaikan bahwa dugaan duplikasi atau double anggaran, itu tidak benar,” lanjutnya.

Terkait rincian anggaran yang disebutkan oleh pelapor, meliputi: pengadaan bus 50 unit (Rp200 juta), seragam batik panitia (Rp50 juta), konsumsi (Rp30 juta), sewa gedung (Rp30 juta), honor (Rp50 juta), kesehatan (Rp50 juta).

“Pelaksanaan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Tahun 2022M/1443H sepenuhnya bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Kabupaten Bekasi Tahun 2022. Kegiatan meliputi: Sosialisasi Kebijakan terkait Haji di Masa Pandemi dan bimbingan Pra Manasik untuk seluruh CJH sebanyak 1001 orang, Pemberangkatan CJH, Pemulangan CJH,” jelasnya.

“Seluruh kegiatan sudah mengacu pada Rencana Anggaran Belanja yang disusun sebelumnya, dengan Laporan Pertanggungjawaban yang lengkap,” tegasnya.

Berikut beberapa hal terkait kegiatan Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Tahun 2022M/1443H:

Jumlah Jemaah (1001 orang)
Jumlah Kloter (2 full, 2 gabungan)
Pemberangkatan (26 unit bus)
Pemulangan (26 unit bus)
Kegiatan Rapat Koordinasi (1 kegiatan)
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan (2 kali)
Kegiatan Evaluasi (1 kali)

“Seluruh kegiatan bersumber dari Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dan di akhir kegiatan telah disampaikan LPJ sebagai laporan kepada Pemberi Hibah,” ungkap Nani.

“Dari penjelasan tersebut, saya sampaikan bahwa angka-angka yang disampaikan Pelapor sama sekali tidak berdasar dan tidak jelas sumbernya. Untuk selanjutnya saya minta pertanggungjawaban atas berita/laporan yang dibuat Pelapor, karena tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya, sehingga isi laporan hanya bersifat asumsi belaka dan pernyataan sepihak,” tuntasnya. (kev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.