LBH-AP PP Muhammadiyah Desak Presiden RI Segera Copot Firli Bahuri Dari Jabatan Ketua KPK

Gufroni, S.H., M.H. (Ketua Bidang Riset & Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah)

JakCityNews (Tangerang) – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo diminta untuk segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan ketua maupun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), dan menggantikannya dengan sosok yang lebih kredibel dan akuntabel.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH dalam Siaran Pers, Senin (10/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terus mengalami berbagai kemelut dalam beberapa waktu belakangan ini. Kemelut tersebut antara lain terkait adanya dugaan kebocoran berkas dokumen penyelidikan-penyidikan KPK-RI, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK-RI, dan lainnya. Disinyalir kemelut-kemelut tersebut melibatkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK-RI.

Apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK-RI dalam kemelut-kemelut tersebut mengarah pada pelanggaran serius terhadap kode etik pimpinan KPK-RI. Pelanggaran ini tentunya berimplikasi pada mandegnya agenda pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel, serta semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dugaan akan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri sendiri bukanlah yang pertama kali. Sebagaimana dilansir dari pernyataan Albertina Ho selaku Anggota Dewan Pengawas KPK-RI pada jumat lalu (7/4), Dewan Pengawas KPK-RI sendiri menerima banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri,” demikian Gufroni.

Beberapa tindakan Firli Bahuri -baik dengan kapasitasnya sebagai Ketua KPK-RI maupun dengan jabatan sebelumnya yang pernah menjadi Deputi Penindakan KPK-RI- yang sudah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK-RI dan disinyalir sebagai pelanggaran terhadap kode etik, antara lain:

1) Diduga membocorkan surat penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM;
2) Diduga melakukan praktik sewenang-wenang dan pelanggaran prosedur hukum dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK-RI;
3) Diduga menerima gratifikasi sewa helikopter untuk perjalanan pribadi;
4) Diduga melakukan intervensi dan penyusunan skenario dalam menyingkirkan pegawai-pegawai KPK-RI yang berdedikasi, khususnya dalam kasus penyingkiran 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK-RI lewat skema tes TWK di tahun 2021;
5) Terindikasi bergaya hidup bermewah-mewahan;
6) Terindikasi pernah melakukan pertemuan yang bermuatan conflict of interest dengan seorang perempuan yang merupakan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Dengan ada banyaknya rekam jejak yang tidak clear and clean pada Firli Bahuri selama menjabat posisi strategis di KPK-RI -termasuk sebagai Ketua KPK-RI-, hal ini tentunya akan berdampak pada menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di level global/internasional dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK-RI dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa dengan banyaknya kemelut yang terjadi di tubuh KPK-RI, maka sudah seyogyanya Presiden RI untuk menindak dan mengatasi kemelut tersebut dengan langkah-langkah yang tegas, terukur, transparan, dan akuntabel, demi menyelamatkan agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak agar:

  1. Presiden RI Joko Widodo untuk segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua maupun Pimpinan KPK-RI, dan menggantikannya dengan sosok yang lebih kredibel dan akuntabel;
  2. Presiden RI Joko Widodo dan seluruh Pimpinan KPK-RI untuk segera menyelesaikan kemelut yang terjadi di internal lembaga KPK-RI;
  3. Pimpinan KPK-RI menyelesaikan seluruh perkara kasus korupsi yang mangkrak, termasuk kasus buku merah, kasus suap oleh Harun Masiku, dan lain-lain, secara profesional, transparan, dan akuntabel;
  4. Presiden RI dan Pimpinan KPK-RI melakukan agenda pemulihan dan penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK-RI.(eles)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.