Pemerintah Didesak Atasi Kenaikan Harga Daging Ayam dan Telur
JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan Pemerintah untuk segera menemukan solusi demi mengatasi lonjakan harga daging ayam dan telur yang kini naik di pasaran. Langkah-langkah strategis, menurutnya, krusial diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga untuk memperoleh bahan pangan.
Seperti diketahui, kenaikan harga daging ayam di pasaran telah mencapai Rp 34.000 per kilogram dari yang sebelumnya senilai Rp 25.000. Sementara, harga telur ayam ras mengalami kenaikan harga dari Rp23.000 per kilogram menjadi Rp34.000. Bahkan, di beberapa daerah luar pulau Jawa, harga telur ayam bisa mencapai Rp 42.000 per kilogram.
“Pemerintah perlu segera mencari solusi efektif dan tindakan nyata untuk mengendalikan kondisi yang memberatkan rakyat ini dan tidak boleh membiarkan harga daging ayam dan telur terus melonjak, ” ujar Puan melalui rilis yang diterima kalangan media, Senin (22/5/2023).
Puan berpendapat kenaikan harga daging ayam dan telur ini memberikan dampak signifikan pada kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. “Ibu-ibu sudah mengeluh karena mahalnya bahan kebutuhan pangan. Kita tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, kenaikan harga ayam dan telur tak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai konsumen akan tetapi juga berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ia pun menjabarkan kenaikan harga pangan secara otomatis akan meningkatkan biaya produksi bagi para pedagang dan UMKM, terutama mereka yang memiliki usaha dengan ayam dan telur sebagai bahan utama produksi usahanya.
“Tentunya, ini akan berdampak turunan. Karena, biaya produksi meningkat. Pelaku UMKM juga terpaksa menaikkan harga jualannya atau mengurangi kualitas dagangannya. Lagi-lagi, masyarakat yang akan dirugikan, ” kata Puan.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan ketersedian stok di pasaran untuk mendukung pelaku usaha kecil. DPR RI melalui fungsi pengawasannya akan mengawasi program bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dari Pemerintah.
“Tak hanya itu, program bantuan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan, ” ujarnya.(gsu)