DPR Minta Kemendikburistek Beri Pemahaman Asesmen Nasional kepada ‘Stakeholder’ Pendidikan
JakCityNews (Jakarta) — Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan pemahaman terkait dengan Asesmen Nasional secara gamblang kepada seluruh stakeholder di bidang pendidikan di seluruh Indonesia.
Asesmen Nasional, menurutnya, adalah asesmen yang terkait dengan kompetensi minimum baik literasi maupun numerasi juga survei karakter. Asesmen ini, lanjutnya, juga tidak hanya saja berbicara soal fisik, tetapi aspek psikologis dari siswa terutama terkait dengan karakter.
Hal itu disampaikan Desy saat mengikuti pertemuan Tim Komisi X DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tenggara, dan pihak terkait lainnya di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (6/7/2023).
“Survei karakter ini apa yang ingin dilihat, apakah hanya sekadar nilai-nilai normatif saja atau betul-betul memperhatikan apa yang ingin disasar atau dibentuk melalui karakter anak bangsa ini, seperti anak yang beriman dan bertaqwa serta tentu berbasis Pancasila misalnya. Nah ini juga harus dipahami,” kata Desy melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (8/7/2023).
Pada tahun 2021, Mendikbud secara resmi menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi digantikan Asesmen Nasional (AN), yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimal, Survei karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Asesmen Nasional diikuti 6,7 juta murid kelas 5, 8, dan 11 dari 278 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan anggaran Asesmen Nasional 2023 sebesar Rp337,8 miliar.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional itu juga menyoroti peran Pendidikan Non-Formal yang belum turut serta mengikuti Asesmen Nasional. Menurutnya, dengan kondisi seperti itu, berarti ada permasalahan yang perlu dicarikan jalan keluarnya, karena Pendidikan Non-Formal itu dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional.
“Asesmen Nasional terkait dengan Pendidikan Non-Formal bagaimana? Apakah itu juga dilakukan dengan Pendidikan Non-Formal? selama ini kan Pendidikan Non-Formal ini dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional, tetapi keberadaan mereka dekat dengan masyarakat. (Sehingga) untuk kemudian turut serta berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa, apakah juga mengikuti Asesmen Nasional? tampaknya sih dari jawabannya tidak ikut serta,” kata Desy.