Komisi VII DPR Segera Panggil Menteri Investasi Bahlil

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. (Foto : Dok.DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Komisi VII DPR RI akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang. Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto usai sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan Komisi VII DPR belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Pasalnya, pemanggilan tersebut masih dalam proses. Terlebih lagi DPR RI sendiri baru memasuki masa persidangan.

Meskipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” tegasnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.