Rapat Paripurna DPR Setujui Dua Nama Anggota Dewan OJK

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (dua dari kiri) dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-203 mengesahkan dua nama Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto : DPR

JakCityNews (Jakarta) – Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-203 mengesahkan dua nama Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2023-2028. Keputusan itu disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

“Sidang dewan yang kami hormati, kami tanyakan pada anggota dewan, apakah hasil Komisi XI DPR RI atas uji kelayakan calon ADK OJK periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui, ” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus seraya serentak disambut peserta paripurna, “Setuju”..

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil pembahasan Calon ADK OJK. Komisi XI DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap empat calon ADK OJK pada tanggal 10 Juli 2023 dan menyetujui dua nama ADK OJK melalui rapat internal.

“Uji Kepatutan dan uji kelayakan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan dilanjutkan dengan Rapat Internal Pengambilan Keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui memilih dua nama menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028, ” ujarnya.

Dua nama tersebut yakni Dr. Agusman, SE., AKT., M.B.A. sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner. Serta Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.