DPR Optimistis Revisi UU Desa Mampu Tingkatkan Kesra

JakCityNews (Jakarta) — Wakil Ketua Badan Legislatif ( Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi optimistis revisi Undang-Undang Desa yang akan dibahas di DPR akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan masa jabatan Kepala Desa yang jadi 9 tahun dan penambahan anggaran dana desa sekitar 2 miliaran akan mampu meningkatkan pembangunan desa sehingga akan berdampak pada penibgkatan pendapatan masyarakat

Achmad Baidowi mengatakan kalau pembangunan desanya maju maka ekonominya juga akan maju. Sehingga arus urbanisasi dari desa ke kota itu bisa diminimalisir. Saat ini, katanya, urbanisasi masyarakat dari desa ke kota masih cukup besar dan menjadi problem kota besar.

”Kalau desanya maju Insya Allah nanti masyarakat akan betah di situ tentu yang diinginkan pencapaian Kesejahteraan Rakyat bisa direalisasikan, ” ujarnya dalam diskusi Forum Legialasi bertajuk ‘Revisi UU Desa, Mampukah Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?’ di Media Center Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Sementara Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof.Dr. Djohermansyah Djohan menyebut bahwa pola penyeragaman dalam pengaturan desa merupakan salah satu masalah desa saat ini, di samping penyelenggaraan pembangunan desa. “Pemerintah desanya, ya, cenderung diatur secara uniformitas, seragam, padahal desa itu beragam,” ucap pria yang akrab disapa Prof. Djo.

Prof. Djo menjelaskan pada masa pendudukan Belanda di Tanah Air pun kedudukan desa diatur menjadi dua, yaitu Inlandscbe Gemeente Ordonnantie (IGO) yang hanya berlaku di Pulau Jawa, dan Inlandchse Gemeente Ordonnantie Buitengeweesten (IGOB) untuk luar Pulau Jawa.

“Itu diatur sendiri juga karena ada kecenderungan desa-desa di luar Jawa tidak sama dengan desa di Jawa, itu contohnya. Jadi, kolonial pun memperhatikan keadaan kultural dari desa dan tradisi masing-masing, ” katanya.

Untuk itu, eks Dirjen Otda Kemendagri itu mengingatkan agar pembuat undang-undang berhati-hati dalam membuat aturan tentang desa yang menyeragamkan kondisi desa di berbagai wilayah Indonesia.

“Jadi sebaiknya memang ini juga hati-hati kalau bikin pola menyeragamkan, ya, semuanya itu perangkatnya diseragamkan, lalu pengaturan misalnya yang diseragamkan buat peraturan desa harus kayak begini, seragam bikin APBDes harus seragam, ” katanya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.