DPR : Tak Ada Wacara Tunda atau Majukan Pilkada 2024
JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan Pemerintah terkait isu penundaan Pilkada Nasional 2024. Ia menyebut hasil kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP telah menetapkan pilkada seretak pada tanggal 27 November 2024.
“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa Pilkada itu dilakukan bulan November 2024, ” Saan secara daring dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema ’Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Saan menilai KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang untuk menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024 mengingat DPR dan Pemerintah tidak memiliki wacana menunda atau memundurkan pilkada tersebut.
“Adapun yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, terkait Pilkada, yang berpendapat tentang menunda ataupun memundurkan Pilkada, menurut saya mereka itu adalah pelaksana UU, ” katanya.
“Jika di UU Pilkada itu dilaksanakan pada bulan November, selama tidak ada perubahan pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya, laksanakan saja UU tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait memajukan maupun mengundurkan Pilkada, ” tegasnya.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Siti Zuhro mengingatkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menjadi lembaga partisan. Ia berpendapat jejak digital dua lembaga tersebut tak akan hilang, apabila menjadi endorse kelompok tertentu.
“Janganlah menjadi institusi stakeholder terkait Pemilu yang partisan, jangan. Panjang atau pendek pasti ketahuan, ini eranya digital, siapapun bermain, gampang sekali dikejar jejak digitalnya, ” katanya.
Siti Zuhro meminta agar penyelenggara Pemilu tidak membuka wacana yang berpotensi menimbulkan gaduh di tengah masyarakat. “Kita putus mata rantai praktik yang distortif itu, kita gantikan dengan praktek yang lebih transparan dan lebih bisa dipertanggungjawabkan, ” ujarnya. (gsu)