Setjen DPR-ANRI Gelar Rakor Tata Kelola Kearsipan Digital

Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti, Foto: DPR

JakCityNews (Jakarta) – Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Arini Wijayanti mengingatkan pentingnya keberadaan arsip khususnya yang berada di lingkup DPR RI sebagai aset negara sangat berharga sebagai warisan kepada anak cucu generasi bangsa Indonesia di masa mendatang. Ia menilai dalam pengelolaan arsip sangatlah penting dijaga dengan mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya, melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Arini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka terkait pembahasan tata kelola kearsipan digital, tata kelola persuratan, pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Mitra dan Forum BUMN (Simfoni) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang digelar di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

“Saya yakin, di dalam pelaksanaan tugas Persidangan I dalam men-support dewan itu banyak arsip-arsip penting, arsip-arsip yang terjaga yang bisa dimanfaatkan sampai nanti anak-anak cucu kita,” ujar Arini.

“Jadi saya undang narasumber dari arsip (ANRI) biar teman-teman juga tahu bagaimana pengelolaan arsip itu yang baik seperti apa. Dan tentunya juga terkait penggunaan-penggunaan aplikasi yang telah kita punya itu dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi, ” kata Arini.

Pemanfaatan digitalisasi tersebut, tutur Arini, diperlukan karena selaras dengan tujuan dari Parlemen Modern. Terutama, dalam hal pengelolaan arsip secara elektronik sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PAN-RB.

Adapun di Setjen DPR RI, ungkap Arini, telah memiliki aplikasi sendiri bernama Simfoni yang digunakan untuk penyampaian surat-surat, bahan-bahan rapat maupun laporan singkat risalah dengan stakeholder mitra kerja Komisi di DPR RI yang telah dilakukan sejak tahun 2019.

“Ke depan, karena ini perintah Permenpan-RB dan Perpres tentang SPBE, kita akan mulai menggunakan Srikandi meskipun nanti dalam pengembangan-pengembangan Simfoni masih tetap digunakan karena seperti yang tadi disampaikan dari ANRI bahwa Srikandi itu belum bisa digunakan oleh seluruhnya oleh stakeholder hanya Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, ” ujar Arini. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.