Tim Ahli Baleg DPR Sebut Ada 73 Pasal Perubahan Pada RUU Migas

Anggota Panja RUU Migas, Desy Ratnasari , Foto : DPR

JakCityNews (Jakarta) — Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan ada 73 pasal perubahan atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) hasil dari kajian Panitia Kerja (Panja). Anggota Panja RUU Migas, Desy Ratnasari mengingatkan agar apa yang telah disempurnakan tim Panja diteruskan di Komisi VII saat rapat dengan pemerintah.

“Apa yang menjadi masukkan dari anggota Panja merupakan catatan penting untuk menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarkat. Untuk itu, jangan sampai pemikiran, ide yang kita (Panja) yang kami sampaikan ini tidak ada manfaatnya di tingkat komisi karena ada keputusan kompromis, politik atau komitemen lain,” kata Desy Ratnasari saat mengikuti Rapat Panja RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) Maman Abdurahman menyampaikan apresiasi atas upaya Baleg dan Tim Ahli Baleg atas upaya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Migas.

“Saya mewakili komisi VII menyampaikan apresiasi. Saya melihat ada semangat kita bersama untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang maksimum, optimal dan tentunya betul betul bisa memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk perkembangan industri migas kita di Indonesia, ” ujarnya.

Berdasarkan apa yang disampaikan tim ahli baleg, secara substansi, secara teknis dan secara prinsip tidak ada yang fundamental, hanya saja ada frasa penulisan yang perlu disempurnakan. “Untuk itu, Kami (pengusul) berharap RUU ini bisa segera diselesaikan.

“Tadi komisi VII baru saja rapat dengan ESDM dan kami mencanangkan target 1 juta barel per hari menjadi target prioritas bagi kementerian ESDM salah satu langkah mendorong target pencapian pemerintah salah satunya adalh kepastian hukum terkait RUU Migas ini. Kami betul-betul kedepan kita bisa melakukan akselerasi tanpa harus mengurangi semangat ketelitian kita dalam menyusun UU, ” katanya.

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan berdasarkan surat nomor B/4940/LG.01/4/2023 tertanggal 12 April 2023 pada pokoknya Komisi VII DPR RI meminta kepada Baleg DPR untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.