Mahyudin Dorong Revisi JHT Agar Segera Hilangkan Polemik
![](https://jakcitynews.com/wp-content/uploads/2022/02/mayudin2-1024x576.jpg)
JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua DPD Mahyudin, meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan, demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, akibat lesunya dunia usaha.
“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Namun, jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” katanya.
Baca juga :
- Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20: Timnas Indonesia Berusaha Menang Lawan India
- SEA V League: PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri
- Optimalisasi Pembangkit Sepanjang 2023, Bikin Kinerja PLN Nusantara Power Melejit
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 Tahun 2024: Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Perempatfinal
Senator asal Kalimantan Timur itu pun, meminta agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut. (Bas/Gatt)