Mahyudin Dorong Revisi JHT Agar Segera Hilangkan Polemik

JakCityNews (Jakarta) – Wakil Ketua DPD Mahyudin, meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan, demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, akibat lesunya dunia usaha.
“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Namun, jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” katanya.
Baca juga :
- Kejurnas Bolavoli Indoor Antarklub KU-18 2026: O2C – Ajaib Wahana di Final Putri, Atlas – Patriot Final Putra
- Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Siapkan “Dream Team” Dunia
- LavAni Juara Proliga 2026, Usai Kalahkan Bhayangkara di Leg Kedua
- JPE Pertahankan Gelar Juara Proliga
- Grand Final Proliga 2026: LavAni Tundukkan Bhayangkara Presisi di Leg 1
Senator asal Kalimantan Timur itu pun, meminta agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut. (Bas/Gatt)
