Sultan : Pemprov DKI Harus Perketat Aturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
JakCityNews ( Jakarta) – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong Gubernur provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik terhadap pelaku usaha kuliner secara online.
“Cita-cita menjadikan Jakarta sebagai Kota dunia harus dimulai dari Konsep pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan. Kami mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta yang konsen dengan isu lingkungan dan perubahan Iklim terutama dalam pembatasan penggunaan kemasan berbahan plastic,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (23/02/2022).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu pun membeberkan, hasil riset Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 20 April–5 Mei 2020 mencatat belanja online mayoritas warga Jabodetabek cenderung meningkat, dari 1-5 kali menjadi 1-10 kali per bulan.
Baca juga :
- Legislator PKB Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan di Daerah 3T
- Ketua MPR Lantik Siti Fauziah Jadi Perempuan Pertama Jabat Sekjen MPR
- Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- Komite II DPD RI Pantau Pengelolaan Sektor Pangan di Yogyakarta
- Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Perbaiki Implementasi Sistem Zonasi
“Akibatnya, sampah plastik dan beban tempat pembuangan akhir bertambah selama pandemi. Hal ini dikarenakan aturan larangan penggunaan kantong plastik pemprov DKI tidak berlaku menyeluruh ke semua unit usaha terkait,” ujarnya.
Sultan juga berharap agar Pemerintah DKI menemukan solusi kebijakan bagi platform digital dan UMK kuliner online untuk memiliki komitmen yang sama dalam menekan potensi pencemaran limbah plastik pada lingkungan.
“Yang paling menyedihkan adalah ketika mengetahui fakta bahwa sekitar 0,5 juta sampah plastik Indonesia mengalir ke laut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Jambeck pada tahun 2018, Indonesia dinobatkan sebagai negara penghasil sampah plastik laut terbesar ke dua di dunia,” ungkap Sultan.
Sejak 2020, DKI Jakarta melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. (Bas/Gatt)