SE Atur Speaker Masjid, Ketua DPD RI : Menag Kurang Bijak
JakCityNews (Surabaya) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, pengaturan terkait speaker atau pengeras suara di masjid dan mushola yang dikeluarkan Menteri Agama melalui Surat Edaran yang bersifat nasional dinilai kurang bijak.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, tidak semua tempat memerlukan pengaturan secara ketat.
“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut. Sehingga tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” tukas LaNyalla di sela agenda Reses di Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).
Dikatakan LaNyalla, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. Begitu juga dengan daerah-daerah lain. Sehingga aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim.
Baca juga :
- Kuasa Hukum Paslon Mardinoto Bacakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK
- PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana
- PLN Mobile Proliga 2025: Livin Mandiri Sikat Bandung BJB 3-0
- PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Tumbangkan Electric PLN 3-0
- PLN Mobile Proliga 2025: Samator Tundukkan Bank Sumsel 3-1
“Di tempat yang mayoritas penduduknya non muslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama warga bangsa. Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau mushola,” tandas tokoh Pemuda Pancasila itu.
LaNyalla mengingatkan, fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu malah membuat masyarakat merasa lebih tentram, karena merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan, apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Pada poin nomor 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. (Bas/Gatt)