BAP DPD RI Tindaklanjuti Aduan Masyarakat dari Lima Provinsi

Foto Humas DPD

JakCityNews (Jakarta) – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari lima provinsi berbeda terkait persoalan lahan.

Pengaduan tersebut berasal dari Warga Dusun Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali, Masyarakat Banyuasin I Bergerak dari Provinsi Sumatera Selatan, Masyarakat Adat Suku Mou Kelim dari Provinsi Papua, Dewan Pengurus Pusat Genpeti dari Kabupaten Sukabumi dari Provinsi Jawa Barat, dan Tim Penyelesaian alih fungsi kawasan hutan produksi reg 40 Gedung Wani dari Provinsi Lampung.

“Kami minta perwakilan masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pemaparan secara lebih rinci, agar BAP DPD RI memperoleh informasi dan data yang komprehensif terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pengadu, ” kata Wakil Ketua BAP DPD RI Muhammad Nuh, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/8/2023).

Muhammad Nuh menambahkan BAP DPD RI selanjutnya akan mengundang kementerian atau instansi untuk Rapat Dengar Pendapat Umum terkait atas pengaduan masyarakat. “Jika dipandang perlu, kita akan mengundang RDPU kementerian atau instansi terkait,” ungkapnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Abdul Hakim menjelaskan, setelah mendapatkan penjelasan dan data dari masyarakat, pihaknya akan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pertanahan atas pengaduan masyarakat di lima provinsi tersebut.

“Saya kira sudah cukup data dari pengadu. Tinggal kita dorong pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tanah ini, ” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat mengatakan pihaknya merasakan keresahan dari warga khususnya para pengadu atas persoalan tanahnya.

Selama ini, ia menilai masyarakat merasa tidak ada kepastian hukum atas permasalahan yang dialaminya. “Saya tidak masuk dalam ranah hukum, namun kita harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Jangan sampai permasalahan ini terkatung-katung, ” katanya.

Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya mengatakan, sebagai tindak lanjut surat resmi yang telah diterima oleh BAP DPD RI dari pengaduan masyarakat. Maka BAP DPD RI telah melaksanakan komunikasi secara intensif dengan para pengadu, serta melaksanakan agenda RDPU dengan mengundang perwakilan para pengadu guna mendapatkan informasi dan data yang lebih komprehensif.

“BAP DPD RI memandang urgensi rapat kerja dengan kementerian terkait sebagai mitra kerja strategis dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia pada umumnya, ” ujarnya.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.