Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Desa Segera Disahkan

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma saat rapat dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) – Komite I DPD RI mendorong Revisi UU Desa agar segera disahkan,  untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa.

Permintaan tersebut mengemuka
pada rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Revisi UU Desa ini, selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga 5-10 miliar rupiah, ” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dan Filep Wamafma.

Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT RI untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa. Yakni dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga setiap desa menerima dana desa menjadi 5 sampai dengan Rp 10 miliar rupiah.

Senada dengan itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan pokok usulan revisi di antaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.

“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan,” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.