BAP DPD RI-Kejagung RI Bahas Tindak Lanjut Kerugian Negara

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Humas DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang disampaikan kepada DPD RI.

“Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI, salah satu tugas utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara, ” ujar Ketua BAP Tamsil Linrung pada rapat konsultasi dengan Kejagung RI didampingi Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya, dan Bambang Santoso, di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

BAP DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, terutama berdasarkan IHPS dan LHP BPK yang disampaikan kepada DPD RI. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, BAP melakukan kunjungan kerja dan menyelenggarakan serangkaian rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka tindak lanjut iktisar hasil pemeriksaan semester.

“BAP DPD RI menemukan masalah yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kerugian negara/daerah yang sudah masuk penyelidikan oleh APH memerlukan proses perhitungan kerugian negara/daerah oleh BPK memakan waktu cukup lama, ” kata Tamsil Linrung.

BAP DPD RI juga menemukan belum optimalnya pelaksanaan implementasi nota kesepahaman terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) antara BPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI.

Kemudian masih sangat sedikit hasil pemeriksaan Investigatif BPK RI berdasarkan inisiatif BPK RI yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum berkenaan dengan penerapan pasal 26 ayat (1) dan pasal 20 serta terkait sanksi pidana, pasal 26 ayat (2) UU No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara, ” kata Tamsil Linrung.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan meski belum ada rekomendasi dari BPK, pihaknya akan tetap menindaklanjuti pengaduan adanya indikasi tipikor sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Rekomendasi dari BPK bukan syarat mutlak kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan selalu menerima masukan apapun itu apalagi dari DPD RI, demi kepentingan bangsa dan negara, ” kata Burhanuddin. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.