Perkuat Fungsi Pengawasan DPD RI, Panmus DPD RI Tinjau Kembali Tata Tertib

Foto : Humas DPD RI

JakCityNews (Depok) – Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber akademisi di bidang hukum tata negara dan pakar otonomi daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan DPD RI melalui peninjauan kembali Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012.

“Walaupun beberapa standar pelaksanaan pengawasan DPD RI sudah disusun dalam Tatib DPD RI, namun beberapa hal kami anggap masih perlu disesuaikan. Bahkan perlu dibentuk standar yang baru. Khususnya pada poin norma yang berguna untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI, ” kata Anggota DPD RI Darmansyah Husein, di Aula Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Kamis (16/11/2023).

Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Achmad Sukisman Azmy menyebutkan dampak dari keterbatasan wewenang pengawasan DPD RI menghambat penyampaian aspirasi daerah ke tingkat pusat.

“Padahal di lapangan banyak penyimpangan di tingkat daerah akibat melemahnya pengawasan pemerintah pusat. Namun aspirasi dan permasalahan daerah yang tengah diperjuangkan DPD RI sering terhambat penyampaiannya ke pihak pemerintah, ” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermasyah Djohan menjelaskan, fungsi pengawasan DPD RI sesuai undang-undang adalah menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“Sangat disayangkan mengapa hasil pengawasan DPD RI hanya dapat disampaikan kepada DPR? Seharusnya DPD juga dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang (eksekutor), ” ujarnya.

Selain itu, DPD RI juga memiliki fungsi sangat penting dalam menjaga otonomi daerah dan harus segera diperkuat karena merupakan bagian dalam proses cek dan kontrol implementasi kinerja daerah dan pengawasan peraturan perundang undangan pemerintah daerah.

Dirjen Otda Kemendagri periode 2010-2014, memberikan saran peningkatan publikasi hasil pengawasan DPD RI. “Sebaiknya setiap penyampaian hasil pengawasan baik dari DPD ke DPR maupun dari DPD ke Pemerintah dilakukan secara seremonial dan publikasikan oleh media. Hal ini bertujuan agar hasil kerja DPD RI semakin dikenal masyarakat luas, ” ujarnya.

Senada Djohan, Ahmad Ahsin Thohari juga menekankan pentingnya publikasi melalui media digital dalam penyebarluasan kinerja DPD RI. “Kepercayaan publik saat ini lebih terfokus dengan apa yang gadget mereka tampilkan. Sehingga perlu bagi DPD RI untuk ikut mensosialisasikan kegiatan melalui media digital, ” kata Ahsin.

Selain memberi saran, dosen Fakultas Hukum UPN itu juga ikut memberi pandangan bahwa apa yang dialami oleh DPD RI saat ini sebagai distorsi respresentasi yang dapat menimbulkan fenomena tidak terwakilinya suara rakyat secara proporsional dalam lembaga perwakilan.

“Padahal sudah merupakan tugas DPD RI untuk menjembatani aspirasi dan ikut mengawasi efektivitas serta efisiensi hasil pelaksanaan undang-undang baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat, ” jelasnya.

Di akhir diskusi, Senator asal Papua Yorrys Raweyai menyepakati peninjauan ulang Tatib DPD RI, mengingat urgensi fungsi pengawasan DPD RI yang harus segera dikuatkan. “Kami telah banyak menghimpun referensi dari berbagai pihak dan bersepakat melakukan terobosan agar tata tertib DPD dapat segera diubah, ” ujarnya. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.