Senator Fachrul Razi Dampingi Tujuh Organisasi Desa Desak Revisi UU Desa

Jakarta–Anggota DPD RI Fachrul Razi mendampingi tujuh organisasi desa nasional yang mendesak DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul bersamaan dengan rencana aksi bertajuk AKSI BERSAMA DESA bersamaan dengan penutupan masa sidang paripurna tahun 2023 pada 5 Desember 2023 nanti.
Desakan itu disampaikan oleh tujuh organisasi desa nasional yang tergabung dalam Desa Bersatu
, yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPN Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara (Parade Nusantara).
Fachrul Razi mengungkapkan bahwa, revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal itu sudah menjadi aspirasi masukan dari berbagai pihak dan asosiasi masyarakat Desa dalam mewujudkan dan perjuangan mewujudkan revisi UU Desa.

Proposal DPD RI untuk Revisi UU Desa selain memperjuangkan dana Desa 5-10 Miliar Perdesa juga memperjuangkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Fachrul Razi juga mengatakan, perjuangan untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat Desa diwujudkan dengan adanya dana purna bakti atau pensiun.
“Kami mendorong adanya revisi UU Desa dipercepat, kami sudah berjuang 4 tahun, kedepan kita akan fasilitasi untuk mengundang kepala desa dan perangkat desa untuk mengepung Senayan jika revisi UU Desa tidak ada kejelasan,” tegas mantan aktivis
Ketua Umum APDESI H. Surta Wijaya menjelaskan munculnya desakan revisi UU Desa lahir pada saat acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa yang digelar pada 19 November 2023 di Jakarta dan dihadiri 20 ribu peserta dari organisasi desa nasional dan masyarakat desa. Rekomendasi ini muncul karena tidak ada tindak lanjut konkret dari Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Desa.
“Urgensi revisi UU Desa telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh APDESI dan PPDI. Kami meminta kepada Presiden agar segera mempercepat revisi UU Desa bersama DPR agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa,” ujar Surta Wijaya.
Sementara Ketua Umum AKSI Irawadi menilai berlarut-larutnya revisi UU Desa menandakan DPR RI tidak serius dan hanya membangun ‘Janji Politik menjelang pemilu 2024’ untuk merebut simpati masyarakat khususnya kepala desa dan perangkat desa. Padahal, Pemerintah sudah mengirim DIM dan penunjukan wakil pemerintah untuk Membahas bersama DPR pada tanggal 18 September 2023 dengan Nomor R-45/Pres/09/2023.
“Setelah 4 Bulan disahkannya revisi UU Desa menjadi hak Inisiatif DPR, hingga saat ini belum terlihat ada keseriusan tindaklanjut dari DPR untuk segera mengesahkan UU Desa,” lanjut Irawadi. (gsu)