Baleg: Mendagri Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna DPR
JakCityNews (Jakarta) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ. Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin (18/3/2024) malam, mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial. Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini, ” ujar Supratman.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, RUU DKJ tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Keduanya akan dipilih melalui pemilihan, bukan penunjukan, dan akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak 50 persen plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.
Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni. Dalam rapat itu mayoritas delapan Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu F-PKS.
Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu Fraksi PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, Fraksi PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. “Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022. Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa,” kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.
“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri. (gsu)