DPR: Tak Tepat Menaikkan Tarif Tol Jelang Hari Raya Idulfitri
JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai kebijakan Pemerintah baru-baru ini yang menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) adalah tidak tepat. Sebab, kondisi ekonomi masih labil akibat pandemi COVID-19 dan mendekatnya Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti dampak langsung dari kenaikan tarif tol ini terhadap biaya transportasi dan distribusi logistik, yang secara tidak langsung akan menyebabkan naiknya harga barang dan jasa.
“Ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan dapat meningkatkan potensi terjadinya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi yang semakin bertambah, ” tegas Nevi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Lebih jauh, Legislator asal Sumatera Barat II ini berargumen bahwa kenaikan tarif ini tampaknya lebih didorong oleh keinginan untuk meningkatkan keuntungan semata. Pasalnya jalur tol terkait sudah cukup menghasilkan profit dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam kondisi finansial yang sehat.
“(Kenaikan-red) Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak, ” katanya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menilai cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol. Hal itu karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut.
“Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak, ” katanya.
Menurutnya, aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol. “Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan, ” ujar Nevi
Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna. “Kami menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna, ” ujarnya.
Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa. (gsu)