Jembatani Platform Digital dengan Perusahaan Pers, DPR Desak Bentuk Komite Independen

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Foto: Dok. DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai perlu segera dibentuk Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah ditadatangani oleh Presiden Joko Widodo. 
 
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional. 

“Komite Independen dari Dewan Pers ini diperlukan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, ” kata Meutya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
 
Meutya mengungkapkan sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.

“Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti ini kan kasusnya dibawa ke Komite Independen,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar.
 
Meutya beroendapat pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, perlu dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
 
“Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang memang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar,” ujar Meutya. (gsu)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.