Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja 27 RUU Kabupaten/Kota

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Foto : Dok. DPR

JakCityNews (Jakarta)- Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) yang membahas 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI. Adapun pembahasan terkait 27 RUU Kabupaten/Kota ini akan dimulai pada masa sidang berikutnya.

“Saya ingin bertanya kepada kita semua, khususnya Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, apakah kita setuju untuk melakukan dan melanjutkan dengan pembentukan Panja pembahasan?, ” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024) yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.

Usai rapat, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam Panja 27 RUU Kabupaten/Kota. Komisi II DPR selanjutnya menunggu nama-nama dari perwakilan fraksi yang nanti akan dikirim surat resminya dari sekretariat Komisi II DPR dan juga dari pemerintah, juga dari DPD RI. “Kemudian kita tentukan agenda pembahasannya yang mungkin akan kita laksanakan pada masa sidang berikutnya, ” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang, sebagai perwakilan DPR dalam rapat kali ini menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia baik provinsi maupun kabupaten kota. Ia beralasan dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

Junimart menambahkan di sisi lain telah disepakati bahwa sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959 maka konstitusi negara Republik Indonesia kembali pada undang-undang Dasar 1945. Komisi II DPR RI juga berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda .

“Setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah, perkembangan hukum ekonomi sosial dan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” kata Junimart. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.