Anggota Komisi II DPR RI Nilai Realistis Tuntutan Irman Di MK

Foto: Irman Gusman.

JakCityNews (Jakarta)– Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai sangat realistis petitum yang disampaikan oleh Irman Gusman melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pertama terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan dimaksud yakni tuntutan yang meminta agar MK memerintahkan KPU memasukkannya ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumatera Barat dan menggelar pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat.

“Irman Gusman memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Konstitusi,” kata Guspardi saat dihubungi Selasa, (30/4/2024).

Menurutnya, persoalan Irman Gusman ini bermula dari sengketa proses bukan sengketa hasil. Dalam sengketa, proses Irman Gusman telah menempuh jalur sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Mulai dari Bawaslu, kemudian ke PTUN dan juga mengadukan ke DKPP. Setelah aduan di Bawaslu tidak dikabulkan, kemudian Irman melanjutkan pengaduan ke PTUN.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, Irman awalnya sudah dimasukkan oleh KPU ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Namun, kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan DCT dengan alasan adanya tanggapan masyarakat serta belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.

“Padahal, menurut kuasa hukum Irman Gusman, tidak pernah ada tanggapan masyarakat terhadap Irman dan dia tidak termasuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Irman hanya dicabut hak politiknya tiga tahun sejak 27 September 2022 dan telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.

Mengingat persoalan Irman Gusman sudah diputus oleh PTUN Jakarta, dengan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret Irman dari daftar calon anggota DPD, namun pihak KPU tidak menggubris dan tidak mau mengeksekusi putusan PTUN.

“Makanya, diharapkan Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan pertimbangan yang matang dan memutuskan perkara Irman ini secara bijaksana dan memenuhi rasa keadilan,” pungkas anggota Baleg DPR RI itu. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.