Data Pribadi ASN Bocor, Dunia Siber Butuh Orang Kompeten

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto : Dok. DPR)

Jakarta (JakCityNews)– Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Pemerintah untuk melakuan investigasi dan melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga-lembaga siber negara. Hal ini dilakukan adanya dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat peretasan yang dilakukan oleh peretas anonim ‘TopiAX’.
 
“Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten. Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/8/2024). 
 
Sukamta menilai Pemerintah seperti abai atau belum terlihat keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan siber. “Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” tuturnya.
 
Oleh karena itu, Sukamta mendesak Pemerintah untuk segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Peraturan ini sangat penting melihat dalam kurun waktu berdekatan Indonesia terus mengalami kebocoran data. 

Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” ujar Politisi Fraksi PKS ini. 
 
Legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat. Sukamta menilai, sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber. 
 
“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus meng-update teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS),” kata  Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.