Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Foto : Dok DPR)

Jakarta (JakCityNews) – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sebab itu, ungkapnya, DPR RI akan selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.
 
Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, ia menyampaikan bahwa DPR RI sudah mencermatinya.
 
“DPRI mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, para guru besar, para aktivis civitas akademika, serta para selebritas,” kata Puan dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (22/8/2024).
 
Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, menurutnya, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.
 
Tak hanya itu saja, Puan menyakinkan bahwa kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, DPR RI, jelasnya, akan selalu berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat.
 
“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia. Indonesia yg sejahtera Indonesia yang berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa,” kata Cucu Proklamator itu.

Sebagai informasi, Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah. Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
 
Selaras, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) lalu. Dalam forum ini, ada 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.