Pansus Haji Sesalkan Irjen Kemenag Tak Dilibatkan Penambahan Kuota Haji
Jakarta (JakCityNews)–Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Nusron Wahid menyesalkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim tak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024. Nusron berpendapat peran Irjen sangat diperlukan dalam mitigasi risiko proses pengembilan keputusan krusial seperti penentuan kuota haji.
“Seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji,” tegas Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Haji DPR RI dengan Irjen Kemenag, di Nusantata I, Senayan, Jakarta, Selasa 27/8/2024) malam.
Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mengatakan Pansus Haji menyoroti adanya dugaan alih fungsi kuota haji tambahan menjadi kuota haji plus, serta kualitas layanan haji yang belum mengalami perbaikan signifikan.
Selain menelusuri dugaan pelanggaran penentuan kuota haji, Pansus Haji dibentuk juga menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
“Pembentukan Pansus Angket Haji ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran, dan mencari tahu fakta sebenarnya terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, ” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Pansus Angket Haji kata Nusron, juga ingin memastikan akuntabilitas, memastikan pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil. Yakni mencegah penyalahgunaan kekuasaan,mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum, menjamin transparansi, dan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Dengan adanya Pansus Hak Angket ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas duduk perkara terkait permasalahan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Dalam kesempatan RDP tersebut, Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut. (gsu).