DPR Segera Sahkan Revisi UU BUMN Jadi UU

JakCityNews (Jakarta0- Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna. Rencananya paripurna itu sendiri akan digelar Selasa depan.

“Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU), ” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Dasco menjelaskan rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN digelar akhir pekan, tidak ada kekhususan. Pengambilan keputusan itu dikarenakan Komisi VI DPR RI telah membahasnya jauh-jauh hari.

“Ya, sebenarnya nggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ” kata Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan rapat hari ini dilakukan agar pembahasan RUU BUMN dapat cepat selesai. Terlebih, kata dia, pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna DPR.

“Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja, ” kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.