BAP DPD RI Terima Aduan Kinerja Akuntabilitas Publik Instansi Pemerintah

JakCityNews (Jakarta)–Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah menerima pengaduan permasalahan lahan yang masuk wilayah Hak Guna Usaha PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pengaduan dari Paguyuban Pensiunan BRI atas ketidakpatuhan Direktur Utama PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia.
“Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan pemerintah daerah, berkaitan dengan kepentingan daerah. Termasuk pengaduan atas kinerja akuntabilitas publik instansi pemerintah yang terindikasi adanya tindak korupsi, penyimpangan dan mal administrasi, ” kata Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual saat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/25).
Senator asal Kalimantan Timur itu menambahkan bahwa BAP DPD RI mengundang kementerian/lembaga yang memiliki wewenang dalam mengambil keputusan strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Yulianus mengingatkan kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional.
“Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif, ” ujarnya.
Sementara Anggota DPD RI Penrad Siagian mengakui permasalahan lahan dan perizinan, terjadi hampir di seluruh masyarakat yang berdekatan dengan lokasi lahan PTPN. Ia berharap ke depan, BAP DPD RI harus memiliki kelompok kerja dan mengubah mekanisme kerja yang fokus setiap ada pengaduan masyarakat sehingga bisa terselesaikan dengan baik.
“Kita juga tahu kasus yang bersinggungan dengan PTPN sangat banyak. Apalagi ada yang sudah bertahun-tahun, maka kita perlu bentuk kelompok kerja sehingga bisa fokus setiap ada pengaduan masyarakat, ” kata Senator asal Sumatera Utara tersebut. (gsu)