Komisi II DPR : Pemerintah Jangan Lalai, 14 Perusahaan di Jambi Belum Urus HGU

Komisi II DPR : Pemerintah Jangan Lalai, 14 Perusahaan di Jambi Belum Urus HGU

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan sebanyak 14 perusahaan di provinsi Jambi hingga saat ini belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, hal tersebut telah melanggar aturan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Termuan tersebut diungkapkan oleh Khozin saat berada di antor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025) pekan lalu.

“Padahal 14 perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam hal ini, terhitung sudah berjalan dalam rentang waktu yang bervariasi, 5 tahun bahkan lebih,, ” ujar Khozin melalui keterangan tertulisnya, Sabtiu (8/3/2025).

Lebih lanjut, Khozin menilai bahwa adanya kelalaian dari pihak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. “Ketika tadi kita minta kejelasan, alasannya pengurusan HGU adalah proaktif dari pihak pemohon. Seharusnya, tidak demikian, ” kata Khozin.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memiliki regulasi dan pihak pemohon (swasta) harus mengikuti regulasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera membuat kepastian hukum terkait rentang waktu kepada perusahaan.

“Tak bisa kemudian setahun, dua tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun tidak ada penjelasan terkait kepastian hukum. Tadi kita tanyakan bahwa tanah eksisting yang ada, tidak ada kejelasan statusnya seperti apa. Apakah digunakan masyarakat? Kalau digunakan masyarakat, legalitasnya seperti apa? Dan jika digunakan pemerintah, legalitasnya seperti apa?, ” ujarnya.

Khozin berharap agar hal ini segera diberi limitasi waktu. Jika sudah tidak sesuai dengan limitasi waktu yang ditentukan, dan pihak swasta tidak melengkapi persyaratan, maka harus ditinjau ulang. “Hal ini dilakukan agar tanah itu tetap produktif. Melihat masyarakat dan negara sangat dirugikan, ” katanya.(gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.