Anggota DPR Galang Dukungan Kawal Ketat Pengangkatan CASN

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto : Dok. DPR)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mengawal proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.

“Pengawalan ini dilakukan dengan ketat supaya berjalan transparan dan tepat waktu, ” ujar Rieke melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK batas akhirnya 10 September 2025. Setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilakukan satu bulan kemudian. Artinya, para pegawai yang telah mendapatkan NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.

Menurut Rieke, aturan baru ini secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat membuat polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Dengan adanya keputusan baru ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar,” tegas Rieke

Menanggapi adanya dua surat berbeda terkait jadwal pengangkatan, Rieke menjelaskan bahwa keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada penundaan bertahap.

“Arahan dari Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS terakhir 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut,” ujarnya.

Rieke menegaskan pentingnya transparansi dalam proses usulan dan pengangkatan pegawai, khususnya di tingkat daerah. Ia meminta agar semua pihak, termasuk anggota DPRD, DPR RI, dan pemerintah daerah, turut konsisten mengawasi agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah lolos seleksi.

“Mudah-mudahan semua pihak mengawal di daerahnya masing-masing, supaya tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya diganti oleh orang lain,” tegas Rieke. (gsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.