Legislator Ali Mazi Kecam KKB Serang Guru dan Nakes

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mengecam tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Yahukimo, Papua. Ia mengatakan penyerangan yang dilakukan KKB Papua tersebut tidak saja pelanggaran hukum, namun juga merupakan pelanggaran HAM.
“Komisi XIII DPR melihat dari sudut pandang HAM dan kejahatan. Tentu yang namanya tindakan kejahatan kan merupakan suatu pelanggaran hukum, itu sudah pasti. Kita lihat juga hal itu merupakan pelanggaran HAM,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Ali mengatakan yang saat ini dibutuhkan para aparat di Papua adalah bagaimana mengimplementasikan penegakkan hukum agar setidaknya tindak kejahatan di Papua minimal dapat dikurangi. Ia menyatakan sangat penting untuk penegak hukum bisa mengimplementasikan penegakkan hukum.
“Saya kira di Indonesia semua aturan sudah cukup banyak, tinggal sekarang bagaimana kita menjalankan dan melaksanakannya, sehingga minimal kita bisa mengurangi tingkat kejahatan, ” ujar Politisi Partai NasDem ini.
Ali meyakini, banyaknya kebutuhan belakangan ini yang membuat KKB Papua terpaksa melakukan tindakan kejahatan di Bumi Cendrawasih. “Biasanya tingkat kejahatan akan meningkat apabila ada kebutuhan-kebutuhan. Mungkin kebutuhan Lebaran ini kan banyak sekali, kan setiap manusia kan berbeda pikiran, ” kata Politikus Fraksi Partai Nasdem dapil Sulawesi Tenggara itu.
Menurut Ali, tindakan KKB tersebut merupakan kejahatan yang harus ditindak menurut hukum atau ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Karena itu penegakan hukum penting juga untuk menindak. Bagi siapa yang melakukan pelanggaran kan harus ditindak menurut hukum apalagi itu sudah jelas, ” ujar Ali.
Agar penindakan yang dilakukan para aparat baik TNI atau Polri di Papua tak melanggar HAM, maka penegak hukum harus betul-betul jeli. “Tak mungkin kan penegak hukum itu asal hajar saja harus dipastikan bahwa ini benar-benar melakukan kejahatan teroris dengan tentu dilakukan pembuktian dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup, ” katanya. (gsu)