Senator Haji Uma : Proses Hukum Penganiaya Warga Aceh di Sibolga Harus Obyektif dan Transparan

Anggota Komite I DPD RI H. Sudirman Haji Uma. (Foto: DPD RI)

JakCityNews (Jakarta) — Anggota DPD-RI H. Sudirman menggelar rapat tertutup bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Kapolres Sibolga, dan tim pengacara Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh di Sibolga, Sumtera Utara, Senin (10/11/2025). Arjun meninggal akibat dianiaya warga di Mesjid Agung, Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) malam lalu.

“Kami ingin memastikan agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan aparat penegak hukum harus bekerja sesuai prosedur tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Haji Uma melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Haji Uma mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Sibolga dan aparat kepolisian yang telah membuka ruang komunikasi dengan pihaknya.

Ia meminta agar semua proses dilakukan secara terbuka, serta memastikan hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi dapat menjadi dasar kuat dalam menegakkan kebenaran.

“Jika proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terhadap 5 orang tersangka pelaku, berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” katanya.

Sementara itu, tim pengacara yang mendampingi keluarga korban menyampaikan terima kasih atas perhatian Haji Uma dan semua pihak yang telah membantu mengawal proses hukum. Mereka berharap dukungan ini dapat mempercepat penuntasan kasus dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga Arjun di Aceh. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.