DPR Soroti Hambatan Regulasi Sumur Minyak Rakyat di Kawasan Hutan

Anggota Komisi XII Elpisina (Ist)

JakCityNews (Jakarta) – Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina menyoroti sejumlah kendala dalam penataan sumur minyak rakyat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Menurut Elpisina, implementasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 masih menghadapi hambatan terkait lokasi sumur minyak rakyat yang sebagian besar berada di kawasan hutan.

“Untuk mengimplementasikan Permen yang baru ini, kita terkendala persoalan lokasi sumur rakyat yang kebanyakan berada di kawasan hutan, ” ujar Elpisina dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Persoalan lokasi menjadi salah satu faktor utama lambatnya proses penataan karena membutuhkan koordinasi lintas sektor sebelum dapat ditindaklanjuti. Di sisi lain, Elpisina mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak mengabaikan fakta bahwa sebagian sumur tersebut telah ada sebelum terbitnya Permen.

“Jika pada akhirnya sumur-sumur yang sudah lebih dulu ada kemudian tetap dianggap ilegal karena berada di kawasan hutan, berarti amanah undang-undang tidak kita jalankan secara utuh, ” katanya.

Legislator asal Jambi itu menambahkan selain persoalan legalitas juga menyoroti masih adanya praktik penjualan minyak ke kilang ilegal. Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan, mengingat secara aturan pembelian minyak bumi di Indonesia dilakukan oleh Pertamina.

Elpisina berharap, melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025, penataan sumur minyak rakyat dapat dilaksanakan secara komprehensif dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru membebani rakyat kecil.

“Semangat dari pengaturan ini haruslah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Jangan sampai kebijakan yang ada justru merugikan mereka, ” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.