Perkuat Perlindungan Musisi, DPR RI Godok Revisi UU Hak Cipta

Anggota Badan Legislasi DPR RI Once Meke (Foto : Biro Pemberitaan Parlemen)

JakCityNews (Jakarta) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mengharmonisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rapat ini bertujuan menciptakan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi pencipta, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman di era industri kreatif modern.

“Revisi UU Hak Cipta ini berfokus pada perlindungan yang lebih kuat bagi pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta, ” ujar Anggota Baleg DPR RI sekaligus pengusul RUU, Once Mekel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026)

RUU ini diharapkan menjadi angin segar bagi ekosistem hak cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan industri kreatif, serta memberikan keadilan yang merata.

“Semangat kami adalah menciptakan regulasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak. Banyak yang belum memahami hak cipta itu tidak berwujud dan bisa dimanfaatkan secara simultan, sehingga negara harus hadir untuk menjamin keadilan,” ujar Once.

Ada tiga poin utama yang menjadi fokus dalam usulan revisi ini yakni kemanfaatan menyeluruh bahwa UU baru dirancang untuk melindungi kepentingan pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan (performer), hingga label rekaman secara adil.

Selain itu edukasi sifat hak cipta yakni mengingat karakter hak cipta yang “tidak berwujud” dan dapat digunakan secara simultan di berbagai tempat, diperlukan aturan spesifik yang berbeda dari kepemilikan benda fisik.

Fokus berikutnya, penguatan tata kelola royalty. Beleg mendukung penuh peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai mekanisme utama dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada pemilik hak,

“Revisi UU Hak Cipta ini juga untuk memastikan negara hadir untuk menjamin pengelolaan hak cipta yang adil, sehingga pengembangan seni dan kebudayaan nasional terus berjalan beriringan dengan kesejahteraan para pelakunya,” ujar Once. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.