Temui Ketua DPD RI,  APDESI Tolak Jabatan Presiden 3 Periode,  Karena Langgar Konstitusi

JakCityNews (Jakarta)  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di kediamannya, Minggu (3/4/2022) malam. 

Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh). Dari APDESI hadir Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekjen Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya.

Arifin Abdul Majid mengatakan, kedatangannya dengan beberapa pengurus untuk mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi APDESI yang  menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

Dijelaskan Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal ” ucap Arifin.

Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-undang.

“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden 3 periode, kata Arifin,  hal itu tidak sesuai Konstitusi.  

“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia lagi.

Muksalmina, Sekjen APDESI menilai ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.

“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya. (Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.