LaNyalla : Kepala Desa Berpolitik Melanggar UU, Bisa Dilengserkan

JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,  menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi. 

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan  Arifin Abdul Majid di kediamannya, Minggu (3/4/2022) malam. 

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil.  Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku. 

“Konstitusi jelas menyatakan,  jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya. 

Oleh karena itu LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.

“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.

Ditambahkan oleh LaNyalla, DPD RI hanya mengakui APDESI yang berbadan hukum  pimpinan  Arifin Abdul Majid.  

Ia juga mengatakan,  pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan,  acara Silatnas APDESI di Istora beberapa waktu lalu termasuk blunder. Hal itu menunjukkan kalau APDESI melakukan kegiatan politik praktis yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Jelas bahwa di dalam Undang-undang kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan,” katanya.

“Biarkan rakyat yang menilai. Yang terpenting kebenaran harus disampaikan. Sehingga kalau ini terus disuarakan yang terjadi adalah adanya resisten terhadap isu 3 periode tersebut,” katanya.

Bustami Zainudin, senator Lampung, mengapresiasi APDESI pimpinan Arifin karena menjaga marwah kepala desa untuk taat aturan. 

“Mereka ini taat aturan. Secara hukum terdaftar di Kemenkumham, kemudian taat UU No 6 tentang Desa, yakni Kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik. Satu lagi, mereka taat konstitusi karena menolak wacana 3 periode jabatan presiden,” tukasnya.

“Makanya saya lebih bangga Kades yang tahu aturan daripada pejabat tinggi yang tidak tau aturan. Di sini kita lihat ternyata orang di desa lebih tahu hukum,” imbuh dia.(Bas) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.