Puan : Hari HAM Sedunia, Jadikan RUU TPKS Pelindung Hak Perempuan
![](https://jakcitynews.com/wp-content/uploads/2021/12/PUAN-1024x576.jpg)
JakCityNews (Jakarta) – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang diperjuangkan DPR.
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan, Jumat (10/12/2021).
Mantan Menko PMK ini mengingatkan, perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara.
“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan,” sambung Puan.
Baca juga :
- Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20: Timnas Indonesia Berusaha Menang Lawan India
- SEA V League: PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri
- Optimalisasi Pembangkit Sepanjang 2023, Bikin Kinerja PLN Nusantara Power Melejit
- Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 Tahun 2024: Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Perempatfinal
RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, ditambahkan Puan, RUU TPKS berfokus kepada korban dan juga mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Setelah melalui berbagai dinamika, Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat dengan RUU TPKS. RUU yang telah diperjuangkan sejak lama itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
“Kami berharap pemerintah segera mengirimkan surpres agar RUU TPKS bisa dibahas bersama untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” sebut Puan.
Lebih lanjut, kata Puan, RUU TPKS dinilai bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada jika nantinya disahkan.
“Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Negara, lanjut puan, harus bisa memastikan penegakan HAM dari sisi sipil, hukum, politik, ekonomi, hingga sosial dan budaya.
“Negara pun harus bisa menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya,” tutup Puan. (Bag)