Kasus Aktivis KontraS: Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Khusus

JakCityNews (Jakarta)- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal ketat penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebagai langkah nyata, Komisi III resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mendalami perkara ini melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia, ” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Melalui Panja ini, Komisi III akan menggelar rapat kerja mendalam bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban. Selain itu, Habiburokhman mendorong sinergi antara Polri dan TNI agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, terutama dalam mengimplementasikan Pasal 170 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menyampaikan beberapa poin Utama. Pertama Komisi III memberikan apresiasi kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi identitas para pelaku. Kedua, meminta LPSK segera memberikan perlindungan maksimal tidak hanya kepada Andrie Yunus, tetapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya.
Ketiga, mendesak LPSK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan guna memastikan korban mendapatkan layanan medis dan pemulihan optimal hingga hak-haknya terpenuhi secara maksimal.
“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan melindungi pejuang hak asasi manusia di Indonesia dari tindakan kekerasan, ” ujar Habiburokhman. (Nes)
